NILAI HARGA TUKAR UANG

Bandung, 12 Nopember 2021


Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram

Kamis, 11 November 2021 - 14:46 WIB
Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan uang kripto haram. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup. Dalam ijtima tersebut, para ulama menyepakati 12 poin bahasan salah satunya, tentang penggunaan uang kriptokarensi.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh penggunaan crypto currency menjadi salah satu mata uang hukumnya haram. "Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," katanya saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis,(11/11/2021).

Ni'am mengatakan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjual belikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Tidak ada komentar:

MEMPERBAIKI DIRI

 Assalamualaikum warohmatullahi Wabarakatuh. Al Jumaah Mubarok 18 jumadi ahkir 1443H 21 januari 20  Manusia setiap hari membuat dosa dan kes...